Search

Vonis Ringan Tipikor, KY: Hakim Tersentuh Lihat Angelina Sondakh


Vonis Ringan Tipikor, KY: Hakim Tersentuh Lihat Angelina Sondakh - Ada perbedaan antara vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan korupsi penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.



Oleh Pengadilan Tipikor, janda mendiang Adjie Massaid itu dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding, sama dengan putusan Pengadilan Tipikor. Pada kasasi, MA memvonis mantan Putri Indonesia itu dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.



"PN Tipikor dan PT menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, dan MA menerapkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Jakarta, Selasa (26/11/2013).



Pria yang akrab disapa Taufiq itu mencermati, banyak faktor yang menyebabkan perbedaan putusan antara Pengadilan Tipikor dan MA. Salah satu faktornya adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi terpengaruh karena langsung bertemu dengan ibu 2 putri dan 1 putra yang masih kecil yang karib disapa Angie itu.



"Itu bisa saja terjadi. Hakim juga manusia. Bisa saja terdakwa dalam pengadilan dengan mimik sedih dan memelas. Kalau hakim sudah tersentuh itu bisa saja ada unsur yang meringankan yang diberikan," kata Taufiq.



Kemudian kemungkinan ada faktor tidak jelinya majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding itu terhadap putusannya. Khususnya aktif dan pasifnya Angie dalam menggerakan korupsi itu untuk suatu kepentingan.






"Bisa juga dalam vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua Angie tidak terbukti aktif, makanya vonis itu menggunakan Pasal 11 karena dianggap pasif. Namun majelis kasasi malah melihat terdakwa ini aktif yang memfasilitasi (proyek-proyek terindaksi korupsi), makanya menggunakan pasal 12 A UU Tipikor, karena terdakwa aktif dalam perbuatannya," ucap Taufiq.



Setujukah anda dengan sikap hakim?



[ sumber ]






sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/11/vonis-ringan-tipikor-ky-hakim-tersentuh.html
Blogger Template