Search

Eddy Tansil Terlacak di China, Kejagung Upayakan Ekstradisi

Eddy Tansil Terlacak di China, Kejagung Upayakan Ekstradisi - JAKARTA - Masih ingatkah dengan koruptor Rp 1,3 triliun yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 1996 lalu?



Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group tersebut terlacak Kejaksaan Agung berada di China.



Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013) yang dihadiri sejumlah insan pers di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.



"Terkait masalah Eddy Tansil tadi saya sudah katakan bahwa itu terlacak, kalau tidak terlacak tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.



Dikatakannya, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada pemerintah China melalu Kementrian Hukum dan HAM.



"Jadi itu terlacak karena itu kita mendapatkan informasi berada di China, oleh karena itu kita sudah minta ekstradisi pada pemerintah China melalui surat menteri Hukum dan Ham selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ungkapnya.



Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaiaan barang sita eksekusi Eddy Tansil



"Namun sampai 17 Desember 2013 belum ada tambahan penyelesaiaan lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.



Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.



"Namun belum diperoleh nilai indikatifnya," ucap Basrief.



Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara.



Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.


Eddy Tansil Terlacak di China, Kejagung Upayakan Ekstradisi


Eddy Tansil



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.


[ sumber ]







sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/12/eddy-tansil-terlacak-di-china-kejagung.html
Blogger Template