Search

Warga Mulai Terserang Batuk Karena Perusahaan Batu

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori



Warga Mulai Terserang Batuk Karena Perusahaan Batu - TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Warga desa Sukabangun Luar kecamatan Delta Pawan Ketapang mengancam akan melaporkan CV Sinar Utama pengilingan batu (stone crusher) di daerah mereka yang hingga kini masih beroperasi.



Warga menganggap akibat pengilingan batu tersebut sudah banyak masyarakat yang mulai terserang penyakit pernapasan bahkan anak-anak terserang batuk-batuk.



Ketua RT 18 Faisal mengatakan, keluhan-keluhan akan dampak debu yang bertebaran pengilingan batu tersebut yang sudah kerap disampaikan warga kepada pemilik usaha pengilingan batu, namun keluhan warga tidak dihiraukan oleh pemilik usaha. "Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan keluhan kami ke KLH dan KUPT, agar dapat ditindaklanjuti," kata Faisal Rabu (5/9/2012).



Menurut Faisal warganya saat ini ada sekitar 400 jiwa yang sangat terganggu dengan aktivitas pengilingan batu tersebut yang rata-rata rumah mereka terkena dampak dari debu-debu dari pengilingan batu tersebut.



Menurut Faisal, usaha pengilinggan batu tersebut tidak layak berada didekat pemukiman penduduk, karena sangat mengangu kesehatan warga karena debunya bertebaran, bahkan piring-piring makanana

juga terkena debu.



"Usaha pengilingan batu tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari warga bahkan sudah beroperasi puluhan tahun lamanya, usaha tersebut hanya memilki izin penumpukan batu, bukan izin pengilingan batu," ungkap Faisal.



Faisal mengatakan, tidak melarang orang berusaha, tapi pengusaha juga harus melihat dampak dari usahanya apakah mengangu kesehtan warga atau tidak, apalagi ini masalah kesehatan warga. Ditegaskannya, usaha pengilingan batu tersebut atas nama CV.Sinar Utama nama pemiliknya Ajang alias Budirianto yang beroperasi dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore baru berhenti beroperasi.



Sebelumnya kepala desa Sukabangun Luar Alamsyah mengatakan, dirinya juga tidak tahu persis apakah usaha pengilingan batu tersebut memiliki izin atau tidak, sebab dirinya baru saja menjabat sebagai Kades.



Menurutnya, usaha pengilingan batu itu sudah puluhan tahun beroperasi.



Kepala Kantor Unit Pelayanan Terpadu (KUPT) Ketapang Saidjol mengatakan, jika ada warga merasa keberatan dan terganggu atas aktivitas yang dilakukan pengusaha tersebut masyarakat dapat membuat surat keberatan dan mengajukan ke KUPT agar dapat di tindak lanjuti.




Warga Mulai Terserang Batuk Karena Perusahaan Batu

Net

Ilustrasi pemecah batu



Ajang pemilik pengilingan batu tersebut ketika di konfirmasi via telphon selular, tidak mengangkat telpon selularnya. SMS yang dikirim koran ini untuk mengkonfirmasi tidak mendapat jawaban.



[ sumber ]







sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/09/warga-mulai-terserang-batuk-karena.html
Blogger Template