Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu juga diminta mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar plus USD 2,350 juta yang sudah diterimanya.
"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Jumlah USD 2,35 juta jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs terbaru senilai Rp 27,4 miliar. Ditambah uang suap dalam bentuk rupiah, jadi total uang pengganti yang harus dikembalikan Angie Rp 39,9 miliar.
Majelis yang juga terdiri dari MS Lumme dan Aksin menilai Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ujar Artidjo.
sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/11/angie-kembalikan-uang-suap-total.html