Mobil Anggota DPR Ikut Terobos Jalur Transjakarta - TRIBUNNEWS.COM – Peraturan denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi kendaraan yang melintas di jalur bus Transjakarta mulai diterapkan Jumat (1/11/2013). Meski kerap disosialisasikan, masih banyak jumlah pelanggar, mulai dari aparat keamanan hingga anggota dewan.
Pantauan Warta Kota, Jumat (1/11/2013) pagi, sebanyak kurang lebih 10 petugas dari Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur melakukan razia di jalur bus Transjakarta, Jalan Jatinegara Barat Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tampak beberapa kendaraan melintasi jalur Bus Transjakarta Koridor V jurusan Kampung Melayu-Ancol. Sebanyak lima sepeda motor diberhentikan petugas. "Izin ndan, saya mau tugas," kata salah satu pengendara motor yang mengaku dari aparat keamanan itu meminta dilepaskan dari tilang petugas.
Seketika pengendara motor itu pun dilepaskan. Sedangkan kendaraan lain yang berada di belakangnya, ketika melihat petugas, langsung melompati separator busway. Mereka tancap gas untuk melarikan diri. Bahkan seorang pengendara sepeda motor ketika melompati separator justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya.
Beruntung tidak sampai mengalami luka-luka. Si penabrak langsung melarikan diri. Hal yang sama dilakukan oleh pengendara mobil dinas dari aparat keamanan. Mobil langsung ke luar jalur busway dengan melompati separator.
Sementara sebuah mobil Chrysler Dodge warna silver dengan plat nomor B 273 RCK, diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berhasil menerobos petugas. Mobil yang menggunakan lambang bulat bertuliskan DPR RI itu sempat berhenti ketika petugas menghadang.
Terdapat sekitar dua penumpang di mobil tersebut. Namun sang sopir enggan membuka kaca mobil. Justru sopir sempat menunjuk-nunjuk para awak media menandakan ketidaksenangannya. Tak lama kemudian mobil itu justru menerobos petugas dan kabur.
Dalam razia tersebut, kendaraan umum seperti metromini hingga bus PPD juga turut ditilang. Termasuk dengan kendaraan sepeda motor dan mobil pribadi.
Pantauan Warta Kota, Jumat (1/11/2013) pagi, sebanyak kurang lebih 10 petugas dari Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur melakukan razia di jalur bus Transjakarta, Jalan Jatinegara Barat Raya, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tampak beberapa kendaraan melintasi jalur Bus Transjakarta Koridor V jurusan Kampung Melayu-Ancol. Sebanyak lima sepeda motor diberhentikan petugas. "Izin ndan, saya mau tugas," kata salah satu pengendara motor yang mengaku dari aparat keamanan itu meminta dilepaskan dari tilang petugas.
Seketika pengendara motor itu pun dilepaskan. Sedangkan kendaraan lain yang berada di belakangnya, ketika melihat petugas, langsung melompati separator busway. Mereka tancap gas untuk melarikan diri. Bahkan seorang pengendara sepeda motor ketika melompati separator justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya.
Beruntung tidak sampai mengalami luka-luka. Si penabrak langsung melarikan diri. Hal yang sama dilakukan oleh pengendara mobil dinas dari aparat keamanan. Mobil langsung ke luar jalur busway dengan melompati separator.
Sementara sebuah mobil Chrysler Dodge warna silver dengan plat nomor B 273 RCK, diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berhasil menerobos petugas. Mobil yang menggunakan lambang bulat bertuliskan DPR RI itu sempat berhenti ketika petugas menghadang.
Terdapat sekitar dua penumpang di mobil tersebut. Namun sang sopir enggan membuka kaca mobil. Justru sopir sempat menunjuk-nunjuk para awak media menandakan ketidaksenangannya. Tak lama kemudian mobil itu justru menerobos petugas dan kabur.
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Mobil anggota DPR terobos jalur Transjakarta
Dalam razia tersebut, kendaraan umum seperti metromini hingga bus PPD juga turut ditilang. Termasuk dengan kendaraan sepeda motor dan mobil pribadi.
[ sumber ]
sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/11/mobil-anggota-dpr-ikut-terobos-jalur.html