Pengadilan Banding Malaysia telah mengeluarkan keputusan untuk melarang penggunaan kata "Allah" bagi non-muslim di Malaysia. Penggunaan kata tersebut oleh penganut agama lain dianggap dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat muslim Malaysia.
"Allah" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "Tuhan". Kata "Allah" sering digunakan dalam bahasa Malaysia untuk menyebut Tuhan. Akan tetapi pemerintah Malaysia memaksa bahwa kata "Allah" hanya digunakan khusus oleh umat Muslim.
Seperti dilansir dari arabnews, Selasa (15/10/20130, umat Kristen, Budha dan Hindu yang merupakan agama minoritas di Malaysia sering mengeluh bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional mereka untuk menjalankan agama secara bebas. Hal tersebut langsung disangkal pihak pemerintah.
Seperti diketahui, muslim adalah agama mayoritas di Malaysia dengan jumlah penganut mencapai 60 persen dari 28 juta penduduk negara tersebut. Keputusan pengadilan banding ini sekaligus menghapus keputusan pengadilan rendah sekitar empat tahun lalu yang tidak mendukung keputusan pemerintah.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mohammad Apandi Ali memutuskan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari iman dan praktik agama Kristen. "Kami memutuskan bahwa tak ada pelanggaran hak-hak konstitusional dalam masalah ini," ujarnya.
"Kami tidak menemukan alasan mengapa (sebuah surat kabar Katolik) begitu kukuh menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitan mereka. Penggunaan kata itu memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat," sambungnya
Sementara itu, editor surat kabar Katolik, The Herald, Lawrence Andrew mengatakan, pihaknya berencana meneruskan putusan ini ke Pengadilan Federal Malaysia. "Kami sangat kecewa dan khawatir atas keputusan ini," tutur Andrew.
"Keputusan ini tidak realistis. Ini merupakan langkah mundur hukum dan hubungannya dengan kebebasan beragama kelompok minoritas," tambah dia.
Masalah penggunaan kata "Allah" ini sudah lama menjadi perselisihan di Malaysia. Sejumlah pengamat khawatir Pemerintah Malaysia kemudian juga akan melarang penggunaan kata "Allah" dalam Alkitab.
Perselisihan soal kata "Allah" ini muncul pada 2008 dan pada 2009. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia membuat keputusan yang mendukung Gereja Katolik. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan kata "Allah" bukan hak eksklusif bagi umat Islam.
"Allah" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "Tuhan". Kata "Allah" sering digunakan dalam bahasa Malaysia untuk menyebut Tuhan. Akan tetapi pemerintah Malaysia memaksa bahwa kata "Allah" hanya digunakan khusus oleh umat Muslim.
Seperti dilansir dari arabnews, Selasa (15/10/20130, umat Kristen, Budha dan Hindu yang merupakan agama minoritas di Malaysia sering mengeluh bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional mereka untuk menjalankan agama secara bebas. Hal tersebut langsung disangkal pihak pemerintah.
Seperti diketahui, muslim adalah agama mayoritas di Malaysia dengan jumlah penganut mencapai 60 persen dari 28 juta penduduk negara tersebut. Keputusan pengadilan banding ini sekaligus menghapus keputusan pengadilan rendah sekitar empat tahun lalu yang tidak mendukung keputusan pemerintah.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mohammad Apandi Ali memutuskan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari iman dan praktik agama Kristen. "Kami memutuskan bahwa tak ada pelanggaran hak-hak konstitusional dalam masalah ini," ujarnya.
"Kami tidak menemukan alasan mengapa (sebuah surat kabar Katolik) begitu kukuh menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitan mereka. Penggunaan kata itu memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat," sambungnya
Sementara itu, editor surat kabar Katolik, The Herald, Lawrence Andrew mengatakan, pihaknya berencana meneruskan putusan ini ke Pengadilan Federal Malaysia. "Kami sangat kecewa dan khawatir atas keputusan ini," tutur Andrew.
"Keputusan ini tidak realistis. Ini merupakan langkah mundur hukum dan hubungannya dengan kebebasan beragama kelompok minoritas," tambah dia.
Masalah penggunaan kata "Allah" ini sudah lama menjadi perselisihan di Malaysia. Sejumlah pengamat khawatir Pemerintah Malaysia kemudian juga akan melarang penggunaan kata "Allah" dalam Alkitab.
Perselisihan soal kata "Allah" ini muncul pada 2008 dan pada 2009. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia membuat keputusan yang mendukung Gereja Katolik. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan kata "Allah" bukan hak eksklusif bagi umat Islam.
dari: http://www.gilapc.com/2013/10/mengapa-pengadilan-malaysia-larang.html