Search

Ganja Akil Mochtar, Pertanda Positif Legalisasi Ganja

today – Ditemukannya daun ganja di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menjadi pertanda bahwa UU Narkotika (UU 35/2009) harus segera digugat di Mahkamah Konstitusi. UU Narkotika merupakan UU ilegalisasi ganja.

Pendapat itu disampaikan Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana, menanggapi ditemukannya narkoba, ganja dan obat kuat di ruang kerja Akil Mochtar.

Seperti dikutip situs indoganja, disebutkan bahwa LGN melihat adanya “tanda alam” yang baik dalam kasus ini. “Ganja masuk ke ruang kerja Ketua MK, siapa yang dapat menduga hal ini terjadi? Kami yakin tidak ada pihak yang mencoba melihat sisi positif dari kejadian ini kecuali LGN”, tegas Dhira.

Menurut Dhira, LGN sudah menyiapkan berkas untuk menggugat UU Narkotika melalui MK. Analisa Divisi Advokasi LGN menemukan bahwa UU Narkotika mengingkari Pancasila dan UUD 45.

Melalui akun Twitter ‏@DhiraNarayana, Dhira menulis: “Sesungguhnya ganja tdk perlu rehab, yg perlu rehab itu perilaku korupsinya. Tapi kita punya UUNarkotika yg wajib djalankan.”

Akil Mochtar

Akil Mochtar


Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidik KPK yang menemukan empat linting ganja saat menggeledah ruang kerja Akil, Kamis (04/10) malam. Belakangan, berdasarkan pemeriksaan urine dan rambut, Akil dinyatakan negatif narkoba.


sumber: http://sudibyoo1.blogspot.com/2013/10/ganja-akil-mochtar-pertanda-positif.html
Blogger Template